Selasa, 24 Maret 2009

Rakor Kependudukan & Capil Selasa 23 Maret 2009


Solok Selatan,


Pembangunan bila dilihat dari tujuannya, maka sangat terkait dengan masalah kependudukan. Karena kebijakan kependudukan tersebut menjadi unsure penting dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat Pusat maupun ditingkat daerah.

Salah satu upaya untuk pengelolaan Adimintrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Wakil Bupati Solok Selatan Drs. H. Nurfirmanwansyah, Apt, MM adalah dengan melakukan kerjasama dan menyatukan persepsi tentang kependudukan itu sendiri. Hal itu dikatakan Nurfirmanwansyah saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan dengan Instansi terkait dilingkungan Pemda Solok Selatan Selasa (24/3) di Wisma Umi Kalsum Muara Labuh.

Turut mengahadiri dan sekaligus sebagai nara sumber adalah Benny Kamil dari Bagian Kependudukan Biro Pemerintahan dan Kependudukan Propinsi Sumbar, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Solok Selatan Alizar Timbalan, SH, MM. sementara peserta yang berjumlah sebanyak 59 0rang terdiri dari Camat, Wali Nagari se Solok Selatan dan instansi vertikal lainnya.

Dikatakan Nurfirmanwansyah, dengan adanya keselarasan dan kesepahaman untuk pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran Pemerintahan. Maka terwujudlah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara tertib dengan berpedoman pada azas taat hukum dan taat proses, untuk mendukung terwujudnya pelayanan public yang baik.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 82 yang menyatakan, bahwa pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), menurut Nurfirmanwansyah sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk penerapannya.

Konsekwensinya jita tidak diterapkan, maka tahun 2011 setiap dokumen yang dimiliki oleh masyarakat tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), keabsahannya tidak akn diakui. Untuk itu, kepada seluruh instansi terkait dan pihak pemerintahan kecamatan dan nagari sangatlah perlu untuk sesegera mungkin menerapkan administrasi kependudukan sisitem SIAK tersebut.

Terkait pula dengan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dinayatakan pula bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu KElaurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila diterbitkan harus ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana yaitu Kepala Dinas Kepdndudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan Alizar Timbalan, SH, MM diawal sambutannya mengharapkan dukungan dari berbagai instansi bertikal dan dukungan dari seluruh wali nagari dan camat se Solok Selatan untuk dapat mendukung adan menerapkan pelayanan administrasi kependudukan yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.405

Tidak ada komentar:

Posting Komentar