Minggu, 10 Mei 2009

RAN HAM DISOSIALISASIKAN DI SOLSEL KEPADA KA.JORONG SE SOLSEL




Pemahaman HAM dan Kebutuhan Masyarakat Daerah
Perlu Disikapi Oleh Banyak Pihak


Terinformasikannya berbagai program Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) keseluruh masyarakat. Maka permasalahan pelanggaran HAM yang sering terjadi ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berpemerintahan akan dapat terselesaikan dengan baik.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Dede Bafagih, SH pada acara Sosialisasi RAN HAM se-Solok Selatan di Muara Labuh Jumat lalu, bahwa didaerah indicator permsalahan HAM masih ada ditemui diantaranya masalah mutu pendidikan, pemerataan pembangunan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, masalah keterlibatan putra daerah serta pengakuan atas keberadaan masyarakat adat beserta kesatuan hukumnya juga dinilai masih menjadi kategori permasalahan HAM di Daerah.

Bahkan masalah pengakuan atas hak ulayat masyarakat adat, akses masyarakat atas kebijakan pemberintah, akses masyarakat atas hukum yang memenuhi rasa keadilan dan peran aktif masyarakat dalam dinamika bernegara, serta konsistensi atas cirri khas kultur masyarakat juga masih jadi hal penting untuk diselesaikan. Karena menurut Dede Bafagih itu semua masih dikategorikan permasalahan HAM di daerah.

Solusinya diperlukan, agar masyarakat dan pelaku pemerintahan merujuk pada HAM. Selain itu, semua pihak perlu juga mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dan berwibawa. Dan perlu mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat dalam hal pendidikan, pengelolaan sumber daya alam dan lain sebagai.

Upaya lainnya juga diperlukan mendorong lahirnya aparatur penegak hokum yang bersih, dan memperkuat peran tigo tungku sajarangan, serta pemahaman HAM dapat dijadikan pendidikan kritis bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi RAN HAM se Solok Selatan yang melibatkan pesertanya dari Kepala Jorong yang mewakili Pemerintahan Wali Nagari se-Solok Selatan setidaknya akan paham dan mengetahui ciri-ciri HAM serta hak-hak dasar manusia dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Deklarasi Universal HAM lahirnya bersamaan dengan berdirinya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 24 Oktober 1945, intinya setelah disusunnya DUHAM oleh Comission Of Human Right PBB yang diketuai oleh Ibu Negara AS Eleanor Roosevelt tanggal 10 Desember 1948, demikian Dede. Afrizal Amir





Pemahaman HAM Dapat Mengurangi Terjadinya Pelanggaran HAM Didaerah
Kabag. Hukum Setdakab. Solok Selatan Ismael, SH

Sekaitan dengan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi RAN HAM se-Solok Selatan dua hari penuh di Wisma Umi Kalsum Muara Labuh Kamis dan Jumat (7-8/5), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan Ismael, SH berharap, kedepan berbagai permasalahan HAM dikehidupan bermasyarakat dan berpemeritahan di Solok Selatan akan dapat terminilisir hingga betul-betul tidak akan pernah terjadi.

Harapan tersebut dikatakan, Ismael karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dinyatakan, Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat Hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah Daerah dan setiap orang. Demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia itu sendiri

Sedangkan menurut Universal Declaration of Human Right , HAM adalah Hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME. Meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.

Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, menjadi faktor penting untuk mewujudkan stabilitas dalam segala bentuk kehidupan. Untuk itu perlu disadari oleh semua pihak, bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN HAM)a dalah Program nasional yang dilaskanakan untuk menjamin pengingkatan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM yang disesuaikan dengan kondisi daerah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adapt istiadat dan budaya yang berkembang. Demikian pula halnya dengan perlindungan HAM di Solok Selatan, menurut Ismael tentu akan mempertimbangkan pula nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya yang dianut oleh masyarakat Solok Selatan.

Akhirnya dengan penyajian materi oleh Nara Sumber dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Barat, dari Komisi Nasional HAM Perwakilan Sumatera Barat, dari Biro Hukum Propinsi Sumatera Barat dan dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Sumatera Barat. Maka kedepan para peserta Sosialisasi, akan betul-betul memahami materi tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat ditinjua dari sisi HAM, Pornografi dari Sisi HAM, Fenomena KDRT dan Kaitannya Dengan HAM, serta HAM Kebutuhan Masyarakat Daerah yang disajikan oleh pemakalah tersebut, demikian Ismael. Afrizal Amir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar