Senin, 18 Mei 2009

Rekomendasi Izin KP PT. Wirapatriot Sakti di Jorong Balun Pk. Rabaa, Perlu Lebih Dikaji Ulang.


Solok Selatan,


Sidang komisi Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Penambangan, Pengolahan Dan Pemurnian Logam Dasar Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2008 di Gedung Nasional Lubuk Gadang Senin (18/5) yang dipimpin Setdakab. Solok Selatan Drs. H. Adril berlansung alot, dan memunculkan berbagai pertanyaan yang sangat prinsip dari para peserta sidang.

Hadir dan sekaligus memberikan sambutan pada kesempatan itu, Wakil Bupati Solok Selatan Drs. Nurfirmanwansyah Apt, MM. Terlihat juga hadir, Kuasa dari PT . Wirapatriot Sakti Alliong, Camat KPGD Drs. Firmansyah, Wali Nagari Pakan Rabaa Tangah Jasman, Ketua dan Pengurus KAN Pakan Rabaa, LSM Wappelhi Solsel Rafidal Yuneri dan beberapa orang pegawai dari lingkungan Pemda Solok Selatan.

Saat memberikan sambutan, Wakil Bupati Nurfirmanwansyah berharap, agar hasil dan rekomendasi dari sidang Komisi Kerangka Acuan AMDAL untuk PT Wirapatriot Sakti (WS) ini akan bisa memberi mamfaat untuk masyarakat, Pemda dan untuk pihak investor senidri. Diakui Nurfirmanwansyah, bahwa 5 progoram pembangunan yang dirancang bersama Bupati Drs. H. Syafrizal. J. M.Si, keterlibatan investor merupakan urutan kelima dari program rencana pembangunan Solok Selatan tersebut.

Untuk itu, dengan adanya investor masuk ke Solok Selatan, Pemda Solok Selatan sangat menyambut baik. Namun tentu saja melalui mekanisme dan aturan yang berlaku serta bermuara untuk kepentingan masyarakat Solok Selatan secara umum. Dimana akhirnya kegiatan investasi di Solok Selatan tidak menimbul efek pertikaian ditengah-tengah masyarakat yang sudah jelas merugikan masyarakat, Pemda maupun dengan investor itu sendiri.

Selesai pemaparan dari penyusun studi AMDAL untuk KP, Pengolahan dan Pemurnian logam dasar PT Wirapatriot Sakti Penanggung Jawab dari PT Bentang Cakrawala Padang Dra. Ria Silvia. Saat dibukanya seksion Tanya jawab, mencuat pertanyaan Rafidal Yuneri dari LSM Wappelhi Solsel tentang Kuasa Penambangan (KP) PT. WS yang telah mengelabui banyak pihak.

Keheran Rafidal, , karena lebih duluan pula terbit KP Eksploitasi dari pada KP Eksploirasi perusahaan tersebut. Sehingga pihaknya meminta kepastian tentang izin yang dimiliki oleh PT WS itu. Selain itu, juga mencuat pertanyaan tentang keterjaminan tanggung jawab dari Alliong yang telah diberikan kuasa oleh Direktur Utama PT. WS Yulianto (Apeng). Meski dijawab oleh Alliong, semua yang ia putuskan akan diterima oleh Yulianto, namun peserta siding meminta semua itu harus dalam bentukl perjanjian dengan notaries tidak bias perjanjian diatas materai saja.

Selain masalah izin yang dimiliki PT WS, masalah pemindahan kuasa pengelolaan dari Yulianto ke ke Alliong, disesion Tanya jawab juga mencuat tentang keterjaminan kegiatan penambangan oleh PT WS itu, karena kemiringan dari lokasi kegiatan penambangan tersebut antara 30-40 %. Jadi dinilai sangat rawan bencana, kalau ada kegiatan disana. Apalagi daerah sekitar penambangan tersebut selama ini sering longsor. Bias-bisa lebih mengancam lahan persawahan dan perkebunan masyarakat. Ironisnya didepan lokasi tersebut juga ada jalan propinsi. Dimana jalan propinsi tersbut juga sering terancam bencana longsor selama ini.

Lain lagi apa menjadi keinginan Yuliar Dt. Rajo Saalam, dengan mengatas namakan generasi dan masyarakat Pakan Rabaa, Yuliar Salam meminta agar kegiatan penambangan ini dapat diteruskan. Kalau ada yang menjadi permasalahan tolong diusahakan untuk memperbaikinya. Intinya Yuliar meminta kepada banyak pihak untuk jangan dilarang kegiatan penambangan di lokasi yang KP telah dimiliki PT WS. Yuliar yakin dengan adanya penambangan, maka generasi muda di Pakan Rabaa akan bias pula bekerja, muaranya tentu akan membaik perekonomian masyarakat Pakan Rabaa secara umu.

Sementara itu Wali Nagari Pakan Rabaa Tangah Jasman, merasa kegiatan Sidang Komisi AMDAL untuk izin KP PT Wirapattriot Sakti belum mencerminkan ketelibatan banyak pihak, terutama masyarakat disekitar penambangan. Bukan menghambat kegiatan penambangan, akan tetapi pihak PT harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah lahan masyarakat yang terkena dampak pengelolaan tambang.

Sekdakab. Solsel Drs. H. Adril, menjawab Singgalang tentang sudah beraktifitas, dan adanya penyimpanan bahan peledak oleh PT WS dilokasi kegiatan, ia berjanji akan segera menurunkan tim untuk meninjaunya. Pokoknya, sebelum jelas rekomendasi AMDAL-nya, aktifitas PT ini untuk menambang, apalagi untuk meledakan bahan peledak dilokasi tersebut belum diperbolehkan. Jangan cari masalah dengan masyarakat, karena yang susah menyelesaikannya nanti tentu Pemda Solok Selatan juga. Afrizal Amir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar